Sebagai
miniatur negara, sebuah universitas tentu memiliki lembaga yang tidak jauh
berbeda dengan negara pada umumnya. UTM memiliki lembaga ekskutif, legistaltif
dan juga yudikatif. Ketiga hal tersebut terbentuk kedalam organisasi mahasiswa.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) serta
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM). Namun, didalam pelaksanaan tugas, ketiga
lembaga tersebut masih belum dapat berjalan dengan lancar.
MKM
yang merupakan lembaga yudikatif seharusnya dapat menyelesaikan sengketa antara
organisasi mahasiswa. Sayangnya, hingga saat ini banyak sengketa antara organisasi
mahasiswa tidak terdaftar dalam kasus yang harus diselesaikan oleh MKM. Sebab lembaga ini hanya bersifat pasif atau hanya menunggu pengajuan kasus dari Ormawa yang sedang bersengketa. Ironisnya, masih banyak mahasiswa yang tidak mengetahui fungsi MKM, bahkan tidak
tahu apa itu MKM.
Disisi
lain, perkara penyaluran minat bakat mahasiswa UTM melalui pembentukan Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) baru juga mewarnai buletin ini dalam laporan khusus.
Proses pembentukan UKM bukan hal yang mudah. Pasalnya, tidak hanya persyaratan
administrasi yang harus di penuhi. Tetapi juga melihat visi misi, serta
kualitas organisasi tersebut.
Dengan
terbitnya Buletin Oposisi edisi 24 dengan tema “Menengok Kilas Balik Ormawa”
oleh Lembaga Pers Mahasiswa Spirit Mahasiswa bertujuan agar mahasiswa dapat
mengetahui dan mengkritisi bagaimana pembentukan ormawa serta dapat mengetahui
fungsi dan kinerjanya. Sebab, ormawa dibentuk sebagai wadah untuk minat dan
bakat mahasiswa. Selamat Membaca!