Berkas Pemohon Penurunan Biaya UKT Diproses

Berkas Pemohon Penurunan Biaya UKT Diproses

LPM Spirit - Mahasiswa
Rabu, 01 Juni 2016
Aktivis mahasiswa sedang mengumpulkan tanda tangan petisi penurunan UKT dari perserta heregistrasi Camaba di belakang gedung Graha Utama, Selasa (31/05). Foto: Saiful Anwar
WKUTM- Keputusan pemberitahuan mengenai persetujuan pemohonan penurunan keberatan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) Calon Mahasiswa Baru (Camaba) di Universitas Trunojoyo Madura direncanakan pada hari Jumat, (10/06). Teknis pemberitahuan daftar nama akan diumumkan melalui website http://www.trunojoyo.ac.id dan langsung via SMS gateway.

 Kepala Biro Administrasi Akademik dan Perencanaan Sistem Informasi (BAAKPSI) Supriyanto menuturkan, alasan penetapan keputusan batas maksimal pembayaran UKT dipilih tanggal 10 juni untuk memberi tenggang waktu pembayaran. "Kita memang merencanakan tanggal 10 untuk pengumuman penurunan UKT, jadi masih ada waktu lima hari untuk membayar UKT bagi yang belum bayar," Ujarnya.

Namun, keputusan persetujuan penurunan UKT bagi Camaba kemungkinan besar tidak dapat diterima seluruhnya. Rencananya pertimbangan bisa turun atau tidak UKT pemohon masih akan deferivikasi melalui survei. Hal ini dilakukan demi meminimalisir kesalahan. Selain itu dengan survei langsung bila pemohon melakukan manipulasi data akan ketahuan. Adapun penetapan nominal UKT Camaba ditentukan berdasarkan kalkulasi antara jumlah gaji dan tanggungan yang disetorkan seperti tagihan listrik, tagihan air, pajak tanah, serta jumlah kendaraan dimiliki.

Berdasarkan beberapa pemeriksaan sementara data heregistrasi Selasa, (31/05)   oleh BAAK masih terdapat sejumlah kejanggalan. Seperti selisih antara jumlah gaji dan tanggungan, bila dikalkulasi tidak masuk akal. "kami menemukan data gaji yang disetorkan 500 ribu sedang tagihan listriknya 200 ribu dan memiliki anak 3 dengan jumlah sepeda motor 3, kan hal itu aneh," Ujar Supriyanto.

Mengapa UKT di UTM mahal?

Selama ini menurut Supriyanto, UTM sebagai kampus negeri jumlah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih terlalu kecil. Berangkat dari kondisi tersebut sewaktu rapat penetapan biaya UKT maka muncul ide keputusan kenaikan UKT. Setelah UKT 2016 dinaikkan PNBP juga semakin besar. "Selama ini PNBP UTM hanya 39 milyar, jika begitu terus kita sulit untuk melakukan banyak kegiatan. Nah, UKT naik itu harapannya PNBP kita juga naik," ungkapnya.

Pendapat kontras terkait keputusan kenaikan UKT disampaikan Dwi Setiawan salah satu aktivis yang ikut demo kenaikan UKT Selasa, (31/05) kemarin. Alasanya standart UKT untuk kampus setingkat UTM dengan pertimbangan kondisi dan fasilitas penunjang menurutnya masih sama dengan tahun kemarin. Kalaupun harus diadakan kenaikan UKT, maka idealnya itu dilakukan secara bertahap. ”Ya UKT yang pas itu seperti tahun kemarin, jika terpaksa harus naik minimal 500 ribu, kalau seperti sekarang ini mencekik orangtua,” ujarnya. (AWW/KAK)