Lembaran Pers Rilis BEM KN |
Menurut BEM selaku penuntut selama ini di derah Telang khususnya akses jalan menuju kampus UTM dianggap masih belum layak. Seperti tertulis pada kutipan lembaran pers rilis berikut, ”…Apalagi ketika hujan kemudian banjir tidak jarang mahasiswa atau warga setempat terjebak dalam banjir tersebut (genangan air di di jalan raya). Selain itu, juga ada pemicu penghambat kenyamanan publiK seperti jalan yang rusak berlubang-lubang, penerangan lampu jalan umum, dan drainase perairan yang tak tertanggulangi…”
Dalam pers rilis yang ditandatangi oleh Fadhal Hidayatullah itu BEM juga menuntut BPWS mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 27 tahun 2008 tentang BPWS Jo Perpres No. 23/2009. Dimana didalamnya telah memuat rincian tugas dari BPWS. Selain itu pada lembaran tersebut tertulis bila dana perbaikan jalan menuju kampus bisa diambil dari dana bantuan sosial kepada masyarakat di sekitar Kawasan Kaki Jembatan Sekitar Madura (KKJSM).
Untuk peran BPWS sendiri dalam pengembangan wilayah Suramadu meliputi pemberian dukungan fasilitas pengembangan kawasan, peningkatan SDM Madura, pembangunan/ pengembangan infrastruktur, serta promosi pengembangan kawasan. (DAM/ISK)