Sanksi Bagi Penyelewengan Dana PKM-P di UTM

Sanksi Bagi Penyelewengan Dana PKM-P di UTM

LPM Spirit - Mahasiswa
Minggu, 21 September 2014

Realisasi PKM-P (Program Kreativitas Mahasiswa – Pengabdian masyarakat) dari DIKTI (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) untuk pengabdian mahasiswa di masyarakat tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini terbukti dari banyaknya mahasiswa yang proposalnya telah diterima dan mendapat dana dari DIKTI hanya mengimplementasikan programnya selama beberapa hari saja untuk bukti dokumentasi dan realisasi program sesuai proposal. Padahal, rentang waktu yang tertera dalam proposal bisa sampai 3-4 bulan.

 Program PKM-P ini diselenggarakan DIKTI untuk memberi peluang mahasiswa untuk menyalurkan kreasi dan inovasinya di masyarakat. Selain itu, PKM-P ini merupakan salah satu program pengabdian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga sebelum dana diturunkan, DIKTI melakukan seleksi ketat terhadap proposal dana yang diturunkan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, lumrahnya penyalahgunaan program PKM-P ini membuat mahasiswa menjadi matrealistis.

Ketidaksesuaian penggunaan dana PKM tersebut sudah menyalahi tri dharma perguruan tinggi (pasal 1 poin 9, Undang-Undang no 12 th. 2012 tentang Pendidikan Tinggi). Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa “Tri dharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tri dharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.” Yang perlu digaris bawahi dari pasal ini adalah tentang pengabdian pada masyarakat. Penjelasan dari pengabdian masyarakat itu ada pada pasal 1 point 11 UU no 12 th. 2012 tentang Perguruan Tinggi. Dimana dipasal tersebut dijelaskan bahwa pengabdian masyarakat itu adalah sebagian dari civitas akademik (terdiri dari dosen dan mahasiswa) yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya untuk mensejahterahkan masyarakat, lebih jelasnya lihat pasal 49 UU no 12 th. 2012.

Selain itu, penyalahgunaan anggaran DIKTI juga menyalahi pasal 1, pasal 48 (pengabdian masyarakat) dan pasal 49 (pelaksanaan tri dharma) UU no 12 th.2012. Serta menyalahi pasal 3 (asas Pendidikan Tinggi), pasal 4 (Fungsi Pendidikan tinggi) dan pasal 5 (tujuan Pendidikan Tinggi) UU no 12 th 2012.

Seharusnya pelanggaran penyalahgunaan penggunaan dana PKM harus mendapat sanksi yang tegas dari DIKTI. Dan sanksi tersebut bisa berupa sanksi dari internal akademik, atau sanksi pidana. Karena dana yang disalahgunakan mahasiswa merupakan anggaran negara yang tidak semestinya disalahgunakan. Sehingga para pelanggarnya harus mendapat sanksi yang tegas dari DIKTI atau pun dari pemerintah.

Karena pelaku penyelewengan ini tidak hanya merugikan negara atas tindak penyalahgunaan dana, tapi juga melakukan penipuan hasil laporan kegiatan. Selain itu, penyalahgunaan dana PKM-P ini juga merugikan masyarakat yang harusnya mendapat sedikit kesejahteraan dari program DIKTI ini. Sehingga sudah jelas jika seorang melakukan suatu kejahatan akan mendapatkan hukuman atau sanksi. Mengingat negara kita adalah negara hukum. 

Hukuman yang berat bagi pelaku penyalahgunaan dana PKM-P akan memberikan efek jera bagi pelaku, dan membuat mahasiswa berpikir dua kali bila hendak melakukan penyelewengan. Dengan penerapan hukuman ini akan membuat program PKM-P bisa tepat sasaran dan tujuan dari adanya PKM-P ini tidak hanya untuk pengembangan kreatifitas dan inovativ mahasiswa tetapi juga dapat mensejahterahkan masyarakat.

Oleh karena itu, seharusnya pihak kampus dan DIKTI harus memberikan pengawasan yang ekstra ketat kepada mahasiswa penerima anggaran PKM-P. Selain itu, adanya komunikasi yang baik antara DIKTI, pihak kampus dan mahasiswa penerima dana akan membuat penyelewengan dana bisa diminimalisasi. Dan yang terpenting adalah program PKM-P bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Dan yang tak kalah penting adalah adanya perbaikan sistem pencairan dana PKM-P dengan cara memberikan perjanjian hitam di atas putih yang menekankan adanya sanksi pidana bagi mahasiswa yang terbukti melakukan penyelewengan dana PKM-P. Hal ini akan membuat mahasiswa tidak akan berani macam-macam dengan proposal yang telah mereka ajukan ke DIKTI. Karena dengan perjanjian, mahasiswa sudah melakukan sebuah hubungan yang terikat. Dimana di dalam ikatan itu ada perjanjian-perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua pihak. Jika pihak yang bersangkutan melanggar perjanjian itu, maka pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera di surat perjanjian.

Diyan Tri Utari

22 September 2014