Steriotipe Yang Termarjinalkan

Steriotipe Yang Termarjinalkan

LPM Spirit - Mahasiswa
Senin, 24 Februari 2014

Oleh : Iskak Hakiki

Kekerasan dan kejahatan terhadap kaum perempuan seperti yang banyak diberitakan media massa tidak bisa lepas dari sejarah peradaban manusia. Teori-teori sosial, seperti halnya feminisme yang pernah ada, HAM dan payung pada perempuan tidak mampu menghapuskan ancaman kejahatan kepada kaum wanita. BBC indonesia online pada edisi 21 Juni 2013 memuat, ”Menurut laporan WHO, satu dari tiga perempuan di dunia mengalami kekerasan atau pelecehan seksual.” Juga seperti yang diberitakan mediadanperempuan.org pada 9 oktober 2013 yang menunjukkan setiap tahun terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2010, angka kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 10.000 kasus. 

Tahun 2011 mencapai kurang lebih 11.000 kasus dan melonjak signifikan pada tahun 2012 yang berjumlah 18.067 kasus. Korban kejahatan pelecehan seksual yang dialami perempuan, membangun stigma di masyarakat bila perempuan adalah makhluk lemah. Apalagi bila dihubungkan dengan sifat dan ketentuan kodratinya, dimana perempuan adalah mahluk yang memiliki sifat keibuan, penyayang, sabar, dan sebagai malaikat untuk anaknya, membuat perempuan selalu menjadi korban pelecehan seksual oleh pria. Itu semua tidak lepas dari doktrin pada perempuan yang ditanamkan sejak kecil bila perempuan itu selalu berada di bawah pria. Dampak pelecehan pada perempuan. 

Perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual akan berdampak sementara atau pun berkepanjangan. Selain itu, stereotipe masyarakat pada korban pelecehan seksual yang memandang sebelah mata dan tidak memberikan dukungan moril memperpanjang penderitaan perempuan korban pelecehan seksual. Alih-alih bicara kesetaraan gender sebagaimana perjuangan Kartini masa penjajahan, nyatanya kesetaraan hak selalu ditentukan oleh kelas sosial di masyarakat. 

Penyebaran kabar pelecehan seksual yang sangat cepat, lalu berubah menjadi gosip heboh. Tidak berhenti disitu gossip selalu mengkait-kaitkan masalah ras dan wilayah domisili korban. Akibatnya bisa merusak nama baik orang-orang tidak berdosa, misal jika anak dari salah satu anggota keluarga menjadi korban Ayahnya merasa sangat malu atas sindiran warga sekitar. Srereotif itu datang dari masyarakat sebagai reaksi, kemudian stereotif dijadikan penilaian atas peristiwa, setelah sampai waktu tertentu bertransformasi sebagai justifikasi. Tidak dapat disalahkan juga karena mereka berkilah berbicara apa adanya. Semua sudah terlanjur ibarat nasi menjadi bubur, korban pelecehan hanya bisa pasrah akan apa kemungkinan bisa terjadi. 

Rasa kekawatiran atau ketakutan berlebih yang mendera korban pelecehan seksual bisa mempengaruhi psikisnya. Walaupun tidak semua dampak itu bersifat permanen tetapi beberapa diantaranya cukup menyakitkan. seperti perasaan malu korban karena harga diri yang dilecehkan dan rasa risih pada dirinya sendiri. Gunjingan yang datang dari masyarakat sekitar akan terus mengalir. Walaupun tidak secara langsung tetapi perubahan sikap masyarakat sangat jelas tampak. Kemudian tali tambangpun bisa menjadi hal indah apabila tingkat depresi sudah mencapai tingkat tinggi. Tindakan-Tindakan Korban Saat perempuan dihadapkan dengan tindakan kejahatan pelecehan seksual adalah melawan secara spontan. Jika sudah terjadi pelecehan seksual korban bisa melakukan pelaporan kepada pihak berwajib. 

Sebaliknya korban akan diam ketakutan karena ancaman pelaku. Kemudian mencari motivasi atau dukungan-dukungan penyegaran. Lebih ekstrim ketika korban tidak kuat menanggung rasa malu lagi. mencari lingkungan baru demi penciptaan identitas baru dengan citra yang lebih baik tentunya. Keuntungan dari beberapa tindakan diatas bagi korban antara lain: 1) korban bebas dari tindakan pelecehan. 2) pelaku mendapat konsekuensi tindakannya dan jera setelah masuk hotel prodeo 3) ketika diam orang lain tidak akan tahu, citra korban aman-aman saja selama masalah belum terungkap dan menjadi trending gosip. 4) masyarakat sekitar akan bersimpati terhadap korban. 5) setelah melakukan kosultasi atau motivasi korban bisa lebih bisa menerima dan membangkitkan gairah hidupnya lagi. 6) dilingkungan baru korban bisa bersikap biasa dan tanpa tekanan karena dirinya disitu menjadi seorang pribadi baru pula. 

KEADILAN BAGI KAUM PEREMPUAN Kesetaraan gender yang berangkat dari teori sosial feminisme tidak lain untuk mengangkat persamaan hak dan menghilangkan diskriminasi kepada kaum perempuan. Perbedaan memang tidak menjadi soal jika hanya sebagai ungkapan eksistensi diri manusia. Tapi dibedakan atas dasar pemikiran dangkal masyarakat tanpa mengedepankan empati. Konstruksi sosial yang dibangun masyarakat sama saja membunuh atau mematikan peran perempuan. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan sebagai bahan pertimbangan, barangkali seperti ini: masihkah dapat dikatakan adil ketika kaum perempuan yang menjadi korban kejahatan kelamin, mereka juga harus menanggung penghakiman bahkan ancaman oleh stigma buruk masyarakat? Apa karena ini menyangkut persoalan kelamin? Sama saja, toh ideologi yang kita pakai selama ini tidak pernah mengakui kesetaraan gender. Lalu, haruskah predikat perempuan baik itu selamanya berada dibawah bendera pembenaran nilai, dan bukan pada logika atau rasionalitas berfikir?